Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB

Investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” serunya.(chi/jpnn)
Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan imin-iming bunga simpanan sebesar 10% per bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kuartal I 2025, Laba Bersih BTN Naik Jadi Sebegini
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S