Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Senin, 02 Juli 2012 – 23:40 WIB

Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Karena itu lanjut Soetrisno, nasabah Bank Century melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Solo dan gugatan itu dimenangkan oleh nasabah Bank Century. "Disaat menagih janji ke Bank Mutiara, Dirut Bank Mutiara Maryono malah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah," ungkapnya.
Pada 18 Mei 2012, putusan PT Jawa Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Solo. Anehnya, Dirut Bank Mutiara Maryono kembali mengajukan kasasi ke MA.
"Sebelas bulan kemudian, keluar putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sayangnya, sampai hari ini, Dirut Bank Mutiara Maryono tidak mungkin mengembalikan uang nasabah Bank Century walaupun ada putusan dari Mahkamah Agung. Ini sebuah pembangkangan," tegas Soetrisno. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, kasus Bank Century merupakan drama beberapa babak yang sangat sulit diselesaikan. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor