NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
Selasa, 05 Maret 2024 – 21:03 WIB

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Foto: Humas DPR RI
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'. (ast/jpnn)
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT