Nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022, Penjelasan 2 Pejabat Penting, Cermati Tanggal Pengumuman

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru merilis pengumuman terkait seleksi PPPK Guru 2022.
Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 itu tentang pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.
P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.
Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022 tanpa harus ikut tes lagi.
Sebelumnya 3.043 P1 tersebut sudah mendapatkan penempatan PPPK guru 2022 yang diumumkan akhir 2022 lalu.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan,” demikian bunyi surat yang diteken Prof Nunuk.
Poin-Poin Penjelasan Prof Nunuk
1. Pembatalan Penempatan setelah Verval
Sebanyak 3.043 guru P1 gagal diangkat PPPK tahun ini karena penempatan mereka dibatalkan.
Pembatalan itu diambil setelah Kemendikbudristek melaksanakan verifikasi dan validasi kembali atas data peserta P1.
Berikut penjelasan dua pejabat penting terkait Nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022 yang penempatannya dibatalkan.
- Reformulasi PPPK Mengatasi Kekurangan SDM UIN Datokarama
- 5 Berita Terpopuler: 5 Masalah Honorer Belum Tuntas Jelang Pengesahan RUU ASN, Alhamdulillah Ada Kabar Baik
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Universitas Terbuka Buka Banyak Lowongan
- Kabar Baik dari BKN Bagi Pelamar yang Belum Bisa Mendaftar PPPK 2023, Alhamdulillah
- 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat
- 5 Berita Terpopuler: Ada Perpanjangan Waktu PPPK 2023, Kapan Honorer Diangkat? Pentolan K2 Menangis