Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani

Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani didesak segera mengurusi gaji PPPK dari honorer K2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Prof Zainuddin Maliki menyentil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait kepastian regulasi tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2.

Zainuddin Maliki mendesak Sri Mulyani segera membuat regulasi tentang gaji PPPK.

"Memberikan kepastian regulasi dan gaji PPPK oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, itu juga bagian dari mengatasi darurat corona," kata Prof Zainuddin pada Senin (13/4).

Hal itu disampaikan legislator asal Jawa Timur tersebut, merespons pernyataan Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Samsul Bahri yang mempertanyakan soal kepastian nasib PPPK hasil seleksi tahun 2019.

Said bertanya, apakah Presiden Joko Widodo tahu ada 51 ribu PPPK yang belum mengantongi NIP sehingga setahun lebih belum bisa menerima hak-haknya.

Nah, Prof Zainuddin mengatakan bahwa dalam menghadapi darurat wabah corona ini ada dua dimensi yang harus diperhatikan pemerintah, yaitu dimensi wabahnya itu sendiri, dan kedua dampaknya terhadap masyarakat.

Dimensi wabahnya itu menurut politikus PAN ini, menjadi tanggung jawab menteri kesehatan. Di mana pemerintah layak memikirkan keselamatan sekaligus kesejahteraan tenaga medis.

"Kedua, dimensi dampak dari pandemi corona ini luas, menyangkut nasib banyak pihak termasuk PPPK yang harus dipikirkan kesejahteraannya. Seperti juga nasib kesejahteraan para ojek online dan masyarakat yang tidak lagi punya penghasilan lainnya," tambah Anggota Komisi X DPR ini. (fat/jpnn)

Anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki mendesak Menkeu Sri Mulyani memikirkan gaji PPPK dari honorer K2, meski pemerintah fokus menangani virus corona.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News