Gebrakan Luhut Panjaitan Bernuansa Ekonomi, Malah Bikin Repot

Gebrakan Luhut Panjaitan Bernuansa Ekonomi, Malah Bikin Repot
Kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gebrakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, dinilai ambigu oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ditandatangani Luhut pada 9 April 2020, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang keluar lebih dulu pada 7 April 2020.

"PSBB diberlakukan atas dasar UU 6/2018, PP 21/2020, Kepres 9/2020, Permenkes 9/2020 yang dalam pelaksanaan teknisnya diatur oleh peraturan kepala daerah," kata Awiek -sapaan Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang diterima jpnn.com, Senin (13/4).

Awiek menjelasakan bahwa dalam Permenkes 9/2020 jelas diatur mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antarpenumpang.

Kemudian terbit pula Permenhub 18/2020, pada Pasal 11 ayat 1 huruf c melarang sepeda motor mengangkut penumpang.

Namun di huruf d sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti; dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu," tegas wakil sekretaris jenderal DPP PPP ini.

Kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dinilai hanya membikin repot penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News