Gebrakan Luhut Panjaitan Bernuansa Ekonomi, Malah Bikin Repot

Gebrakan Luhut Panjaitan Bernuansa Ekonomi, Malah Bikin Repot
Kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Awiek yang juga wakil ketua Badan Legislasi DPR ini menilai, pengaturan tersebut ambigu karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," tukasnya.

Selain itu, kata legislator asal Madura ini, lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasinya di lapangan. Terlihat ketentuan itu lebih bernuansa ekonomi politik.

"Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online," tutur Awiek.

Persoalan ini menurutnya juga menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antarinstansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB, sehingga menghasilkan kebijakan berbeda.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, tetapi di sisi lain diperbolehkan," tandas anggota Komisi VI DPR ini. (fat/jpnn)
Aturan Transportasi Baru Oleh Luhut:

Kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dinilai hanya membikin repot penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News