Nasib 5.668 Honorer Tunggu Aturan Baru
Kamis, 04 Februari 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA — Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Karena bila masih menggunakan payung hukum PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, sebanyak 5.668 sisa tenaga honorer tersebut tidak bisa lagi dilakukan pengangkatan PNS-nya. Sementara itu, tim ahli pimpinan komisi X, Akhmad Danial, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan kerja berat bagi pemerintah. Karena data tenaga honorer yang dilaporkan daerah ke pemerintah pusat tidak pernah valid dan selalu berubah-ubah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Ad hoc Panja gabungan tenaga honorer, Ruli Chairul Azwar pada JPNN, Kamis (4/2). Politisi Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengatakan,5.668 sisa tenaga honorer ini terdiri dari 2.934 orang tenaga guru, 996 orang tenaga tekhnis dan 1.738 orang tenaga administrasi.
"Mereka otomatis tidak bisa diangkat menjadi PNS bila berdasarkan PP 48 jo PP 43. Untuk itulah nasib para tenaga honorer ini akan ditentukan berdasarkan PP baru yang saat ini sedang disusun sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. Panja gabungan sedang bekerja dan akhir bulan Februari nanti sudah ada keputusannya,’’ jelas Ruli.
Baca Juga:
JAKARTA — Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana: Banyak Investasi Masuk ke Jateng Menumbuhkan Perekonomian dan Menekan Pengangguran
- Komentar Megawati Saat Hadiri Pameran Melik Nggendong Lali Karya Butet
- Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira
- Megawati Akhirnya Tampil ke Publik, Tinjau Pameran Karya Butet Kertaredjasa
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang