Nasib Guru Honorer SMA/SMK di Tangan Gubernur

Nasib Guru Honorer SMA/SMK di Tangan Gubernur
Ilustrasi. Foto: Tanjjungpinang Pos/JPNN

jpnn.com - JPNN.com -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang satu pun kabupaten/kota yang ‎menolak untuk pengalihan status SMA/SMK ke provinsi.

Jika menolak, berarti bupati/walikota melanggar aturan undang-undang.

"Tidak boleh menolak. Aturan ini sudah lama kami sosialisasikan. ‎Prinsipnya semua guru SMA dan SMK, PNS dan non PNS diserahkan ke provinsi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad yang dihubungi, Selasa (3/1).

Dia menambahkan, mulai 1 Januari, provinsi melakukan penataan kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan.‎

Khusus guru, secara bertahap guru PNS akan diredistribusi dari sekolah yang berlebih ke sekolah yang kurang.

Sedangkan guru honorer tetap dipertimbangkan sepanjang dibutuhkan oleh SMA/SMK di daerah tersebut.

"Jadi guru honorer SMA/SMK tergantung gubernur nanti. Kalau di SMA/SMK kekurangan guru, otomatis guru honorer tetap dipertahankan. Sebaliknya, bila gurunya sudah cukup, ya terpaksa dikurangi guru honorernya untuk mengurangi beban pemprov juga," paparnya.‎


JPNN.com -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang satu pun kabupaten/kota yang ‎menolak untuk pengalihan status SMA/SMK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News