Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:11 WIB
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, pelaksanaan tes tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh PPK masing-masing. "Sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya," terangnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN&RB). Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai 2014.
"Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN