Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini Juga, Siap-Siap Saja

Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini Juga, Siap-Siap Saja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bakal diputuskan dalam sidang banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (19/9).

Namun, Ferdy Sambo yang tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.

Sidang hari ini digelar setelah Ferdy Sambo banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjadwalkan sidang KKEP banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.

Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori manding.

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan putusan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri bakal diputuskan hari ini juga oleh KKEP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News