Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini Juga, Siap-Siap Saja
Irjen Dedi menyebut KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” tuturnya.
Menurut jenderal bintang dua itu, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 Ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Namun, Dedi mendapat informasi awal bahwa putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo bakal diputuskan dan diumumkan hari ini juga.
Baca Juga: Setelah Kencan Fitri & Suami Siri Cekcok, Lalu Wanita PNS Itu Bunuh Diri di Basemen DPRD Riau
“(Diputuskan) hari ini juga infonya dari Propam,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi penyidikan kematian anggota Brimob Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.
Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan Jumat (26/8), Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri, tetapi suami Putri Candrawathi itu menyatakan banding. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan putusan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri bakal diputuskan hari ini juga oleh KKEP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas