Naskah Unas tanpa Security Printing

Naskah Unas tanpa Security Printing
Naskah Unas tanpa Security Printing

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurunkan standar atau kriteria perusahaan pencetak dan pendistribusi naskah ujian nasional (unas) 2014. Syarat wajib memiliki teknologi security printing sudah tidak dipakai untuk tahun ini.

Penghapusan kriteria atau kewajiban teknologi security printing tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Tetapi, dia belum mengetahui detail alasan Kemendikbud menghapus standar keamanan tingkat tinggi itu. "Saya memang dengar bahwa tidak ada lagi syarat security printing," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Meski tidak lagi menggunakan kriteria atau standar teknologi tersebut, Haryono berharap pelaksanaan unas tahun pelajaran 2013/2014 berjalan lancar. Terutama di sektor kerahasiaan dokumen soal ujian.

Mendikbud Mohammad Nuh belum bersedia berkomentar terkait dengan penghapusan standar security printing tersebut. "Saya belum mendapat informasi detail tentang standar teknis seperti itu," katanya.

Menteri asal Surabaya tersebut menuturkan, Kemendikbud tetap menjalankan standar keamanan untuk menjaga kerahasiaan naskah unas. "Meskipun tidak eksplisit harus memiliki security printing, faktor keamanan untuk menjaga kerahasiaan tetap kami jamin," katanya.

Antara lain, mulai penjagaan distribusi materi soal ujian ke percetakan. Selain itu, keamanan selama masa penggandaan naskah ujian di masing-masing percetakan.

Sejumlah spekulasi muncul terkait dengan kebijakan tidak diterapkannya lagi standar security printing tersebut. Misalnya, banyaknya regional percetakan paket naskah unas. Jika aturan itu diterapkan, peserta tender percetakan dan distribusi naskah unas bakal sedikit.

Tahun ini Kemendikbud menetapkan paket naskah unas dicetak berbeda-beda dan tersebar di delapan regional. Upaya regionalisasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan unas tahun lalu. Dengan sistem region, tanggung jawab distribusi naskah ujian oleh pemenang tender tidak terlalu luas lagi.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurunkan standar atau kriteria perusahaan pencetak dan pendistribusi naskah ujian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News