Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
Jumat, 13 Desember 2024 – 09:30 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus (ANTARA/HO)
Lalu, Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," katanya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru. "Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujarnya. (antara/jpnn)
Dishub Sumut menerapkan pembatasan operasional angkutan logistik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen