Nawaz Sharif Lolos dari Hukuman 10 Tahun Bui
Kamis, 20 September 2018 – 13:26 WIB
Sepekan sebelum penangkapan tersebut, Sharif divonis bersalah in absentia. Dia diyakini membeli empat properti mewah di London dengan uang negara. Sharif dianggap menggelapkan dana publik. Apalagi, dalam sidang, dia tidak bisa menyebutkan sumber dana yang digunakan untuk membeli properti itu. (sha/c22/hep)
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan vonis penjara sepuluh tahun terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif.
Redaktur & Reporter : Adil