Nazaruddin dan Anak Buah Alex Noerdin Diperiksa KPK terkait Kasus Wisma Atlet

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali diperiksa KPK, Jumat (29/1). Nazar akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, mantan anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
"Akan diperiksa untuk DP," tegasnya dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Nazaruddin tak sendirian. Penyidik juga akan memeriksa lagi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Mantan anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung.
Tersangka Dudung melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali diperiksa KPK, Jumat (29/1). Nazar akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody