Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
Kamis, 29 November 2012 – 14:44 WIB

Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
KPK menetapkan Neneng sebagai tersana pada 10 Agustus 2011. Di mana, diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian, mensubkontrakkan ke perusahaan lain lain.
Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan dan supervisi PLTS tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pasangan suami-istri yang tersangkut tindak pidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni akhirnya bertemu di Pengadilan Tipikor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik