Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Sabtu, 20 November 2010 – 17:37 WIB
![Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Menurut Anis pula, keberadaan Undang-undang tersebut, Indonesia melanggengkan posisi status quo dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Kata dia, seharusnya dengan dimilikinya Undang-undang TKI, Negara bisa melindungan warganya yang teraniaya di luar negeri.
Baca Juga:
Masih menurut Anis, rentetan penganiayan para tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, mulai dari Sumiati dan berlanjut ke Kikim Komalasari menegaskan bahwa kejahatan terhadap buruh mihran Indonesia sudah terjadi sistematis.
"Tidak bisa lagi dikatakan kasus. Yang terjadi ini adalah sudah masuk kejahatan kemanusiaan karena sudah diluar dari koridor kemanusian yang harusnya negara melindungi warganya," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H