Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI

Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Menurut Anis pula, keberadaan Undang-undang tersebut, Indonesia melanggengkan posisi status quo dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Kata dia, seharusnya dengan dimilikinya Undang-undang TKI, Negara bisa melindungan warganya yang teraniaya di luar negeri.

Masih menurut Anis, rentetan penganiayan para tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, mulai dari Sumiati dan berlanjut ke Kikim Komalasari menegaskan bahwa kejahatan terhadap buruh mihran Indonesia sudah terjadi sistematis.

"Tidak bisa lagi dikatakan kasus. Yang terjadi ini adalah sudah masuk kejahatan kemanusiaan karena sudah diluar dari koridor kemanusian yang harusnya negara melindungi warganya," tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News