Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI

Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi sumber rentetan masalah bagi para buruh migran yang bekerja di luar negeri. Alasannya karena Undang-undang tersebut tidak mengatur skema perlindungan bagi para TKI.

"Undang-undang ini menjadi sumber satu rentetan masalah besar yang membuka pintu yang sangat lebar terjadinya persoalan. Tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri. Karena Undang-undang ini tidak memberikan satu skema yang sangat jelas bagaimana perlindungan yang harus dibangun oleh pemerintah Indonesia," kata Anis Hidayah pada diskusi bertema "Pahlawan Devisa Yang Tersiksa" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/11).

Justru dengan adanya Undang-undang para buruh migran yang umumnya pembantu rumah tangga dieksploitasi oleh negara dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Menurut Anis, Undang-undang tersebut malah memfasilitasi PJTKI agar bisa menempatkan buruh migran di luar negeri dengan keuntungan yang besar dan negara mendapatkan devisa.

"Undang-undang ini menfasilitasi bagaimana PJTKI bisa menempatkan buruh migran ke luar negeri sehingga mereka dapat keunutungan dan negara dapat devisa," katanya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News