Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional

Ditambahkan Suparji, kasus JICT dan TPK Koja semestinya bisa dituntaskan jika para pemegang otoritas mengambil tindakan tegas.
"Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 4,08 T dan Rp 1,86 T," ujar Suparji.
"Demi kepastian hukum, kasus ini harus segera tuntas," katanya.
Selain itu, Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Ramadhan menegaskan Kasus JICT dan Koja dapat menjadi alat untuk mengukur bagaimana pemerintah mengelola negara.
"BUMN itu milik negara, maka publik pasti mencermati sikap yang diambil pemerintah. Jika (pemerintah) diam, masyarakat bisa ajukan gugatan class action," ujarnya.
Menurutnya KPK seharusnya dapat segera menuntaskan kasus korupsi kontrak yang melibatkan pelaku lintas negara ini.
"kasus JICT dan Koja ada unsur kerugian negara, jadi KPK jangan terkesan mendiamkan. Publik bisa menilai KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi," pungkasnya.(jpnn)
Perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di JICT dan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN