Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom

Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik nama korban yang berhak menerima kompensasi. Karena itulah, pemberian kompensasi yang menjadi tanggungjawab negara ini belum bisa direalisasikan.

"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini,” tegas Edwin.‎ (flo/jpnn)


JAKARTA- Peristiwa teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sudah lama terjadi. Para pelaku teror tersebut juga sudah banyak yang dipidana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News