Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Selasa, 02 Juni 2015 – 10:14 WIB
Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik nama korban yang berhak menerima kompensasi. Karena itulah, pemberian kompensasi yang menjadi tanggungjawab negara ini belum bisa direalisasikan.
"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini,” tegas Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA- Peristiwa teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sudah lama terjadi. Para pelaku teror tersebut juga sudah banyak yang dipidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya