Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Senin, 15 November 2021 – 11:12 WIB
Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)
Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024