Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi

Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Tersangka penyelundupan sisik trenggiling yang ditangkap tim KLKH dan Polda Jambi.(ANTARA/HO)

Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)

Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News