Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 

Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

“Setelah dilakukan rontgen di rumah sakit, ditemukan lagi satu bungkus sabu-sabu seberat 99,2 gram,” jelas Rizki.

Dia menuturkan tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang. 

“Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan pria inisial K alias M di kawasan perumahandi Batam Kota,” lanjut Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat total 572 gram. 

Rizki mengungkapkan atas upaya penyelundupan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*/jpnn)

Seorang calon penumpang pesawat rute Batam-Jakarta-Bali itu ditangkap Bea Cukai batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim, karena diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di selangkangan dan duburnya. Tersangka terancam hukuman mati. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News