Nekat Rapat di Hotel, Ancam Gaji ke-13 tak Dibayar
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kementerian/lembaga agar mengaktifkan kembali inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan.
Terutama dalam hal rencana penghematan anggaran negara melalui penggunaan fasilitas milik negara.
"Inspektorat yang ada di seluruh institusi pemerintahan akan diaktifikan kembali, harus memberikan laporan secara periodik tentang kegiatan penyelenggara pemerintah sekurang-kurangnya satu bulan sekali kepada atasannya langsung," ujar Yuddy di Monas, Jakarta, Senin, (1/12).
Yuddy meminta inspektorat mengawasi kebijakan pelarangan rapat digelar di hotel atau tempat mewah lainnya. Cukup memakai gedung yang dimiliki institusi. Selain itu, makanan-makanan yang disajikan haruslah makanan tradisional. Bukan makanan impor. Kemenpan-RB, tegasnya, akan turut mengawasi hal tersebut.
"Disampaikan ke kementerian dan dimonitoring oleh Kemenpan, supervisinya berlapis-lapis. Sekarang eranya media sosial, eranya internet, masyarakat turut mengawasi hal itu, tidak ada informasi yang kami abaikan," tutur Yuddy.
Sanksi atas pelanggaran, kata dia, berupa mutasi, tidak diberikan tunjangan kinerja, diberhentikan gaji ke-13 dan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kementerian/lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal