Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Myanmar

Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Myanmar
Pejabat KBRI Yangon ketika berbincang dengan Jamaluddin saat masih ditahan di penjara Myanmar beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-KBRI Yangon

Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.

Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

"Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes Covid-19,” kata Hasballah.

Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.

Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Nelayan bernama Jamaluddin yang selama ini ditahan di Myanmar, itu dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News