Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Myanmar
Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.
Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
"Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes Covid-19,” kata Hasballah.
Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.
Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Nelayan bernama Jamaluddin yang selama ini ditahan di Myanmar, itu dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim