Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M

Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli lalu

Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Faiza yang juga menjabat juru bicara Presiden bidang hubungan internasional itu mengakui data terkait penangkapan nelayan itu baru dia ketahui. Menurut Faiza, Kemenlu segera menindaklanjuti laporan itu secepatnya dan akan berkomunikasi dengan kantor perwakilan RI di Malaysia. "Laporan itu telah kami terima dan langsung kami proses. Untuk saat ini, proses masih berjalan. Jadi saya belum bisa memberikan banyak peryataan," ujar Faiza.

   

Dihubungi terpisah, setelah melakukan pengecekan di lapangan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Teguh Wardoyo mengatakan bahwa pembebasan enam WNI itu telah diproses KJRI (Konsulat Jenderal RI) Penang sejak sebulan lalu. Saat ini mereka ditahan di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia (bukan di Kedah seperti disampaikan keluarga)

   

KJRI Penang, kata Teguh, telah berkomunikasi dengan penyidik PDRM (Polisi Diraja Malaysia) bernama Nurhadi dan mengeksaminasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para WNI tersebut. Nahkoda kapal bernama Zulham dalam pemeriksaan mengakui kepada penyidik bahwa mereka tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia. Alasannya, mereka sedang mengejar ikan dan secara tidak sadar masuk ke wilayah perairan Malaysia. "Pernyataan itu mempersulit pembebasan karena ternyata kapal mereka dilengkapi GPS," kata Teguh.

Di sisi lain, untuk memudahkan pembebasan, Kemenlu menggunakan dalih bahwa semua ABK tersebut memiliki latar pendidikan rendah karena tak semua lulus SMA. Bahkan, hanya nahkoda yakni Zulham yang bisa berbicara dalam bahasa Indonesia dengan baik. Selain itu, Kemenlu menggunakan dasar bahwa mereka dibelit kesulitan ekonomi sehingga penahanan lebih lama akan merugikan  keluarga di kampung halaman mereka.

JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News