Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M

Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli lalu

Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia sejak 9 Juli silam. Dari temuan Kemlu, polisi dari negeri jiran itu mematok harga 1 juta Ringgit (sekitar Rp 2.850.000.000 dengan kurs Rp 2.850 = 1 Ringgit) jika keenam nelayan itu ingin bebas.

Indikator itu membuktikan bahwa hubungan diplomatik poros RI-Malaysia bertepuk sebelah tangan. Ketika Menlu RI, Marty Natalegawa dengan mudah melepas pencuri ikan asal Malaysia, pemerintah negeri jiran justru mempersulit pembebasan nelayan RI.

"Data itu baru kami terima dan sedang diproses. Saya masih berkordinasi dengan Pak Teguh (Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Red)," ujar juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah ketika dihubungi di Jakarta, tadi malam.

   

Enam nelayan asal Langkat itu ditahan dengan tuduhan menerobos tapal batas perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia. Menurut keterangan, keenam nelayan itu antara lain, Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat. Keenamnya melaut sejak 9 Juli lalu dan ditangkap Marine Police Malaysia (MPM). Hingga kini mereka meringkuk di sel tahanan Balai Polis Kuah, Lengkawi, Malaysia.

     

JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News