Nelayan Tradisional: Menteri Susi tak Mengerti, Bikin Repot

Nelayan Tradisional: Menteri Susi tak Mengerti, Bikin Repot
Nelayan Tradisional: Menteri Susi tak Mengerti, Bikin Repot. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para nelayan tradisional mengeluh dan protes terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan yang dinilai memberatkan nelayan seperti rencana pembatasan pembelian solar bagi nelayan dan larangan penangkapan lobster dan kepiting pada ukuran tertentu.

Keluhan ini disampaikan Ketua Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (21/1).

"Tadi saya menyampaikan keluhan nelayan tradisional soal larangan menangkap rajungan dan kepiting bertelur, ukuran dan segala macam, menteri itu (Susi) tidak mengerti persis kalau nelayan direpotkan soal ukuran tangkapan ikan," katanya usai RPD.

Nelayan asal Indramayu ini mengaku khawatir kebijakan-kebijakan KKP yang ditelurkan Menteri Susi nantinya justeru merugikan dan menyengsarakan nelayan. Kondisi ini juga sudah disampaikan serikat nelayan kepada KKP.

"Kita laporkan ke kementerian betapa repotnya. Untuk cari makan saja dari hasil melaut repot apalagi dibuat peraturan seperti itu," ungkapnya.

Senada dengan Kajidin, serikat nelayan dari Front Nelayan Bersatu, Bambang, menilai bagi orang awam, mungkin Susi sangat populer, namun di mata nelayan, kebijakannya banyak yang menyengsarakan.

"Di sisi orang yang non perikanan, kebijakan bu Susi ini bagus, menimbulkan rasa patriotisme dn sebagainya ini bagus. Tapi bagi kami kebijakan-kebijakan ini sangat bersingunggungan dengan keberlangsungan hidup kami dan ini jelek," ujarnya.

Karena itu nelayan meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pencopotan Rini dari jabatannya bila tidak pro terhadap nelayan kecil. Apalagi aspirasi yang sudah disampaikan ke KKP sampai saat ini tidak digubris oleh Menteri Susi.

JAKARTA - Para nelayan tradisional mengeluh dan protes terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan yang dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News