Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri

Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri
Fatimah (tengah), nenek berusia 90 tahun hadir dalam sidang gugatan Rp 1 Miliar yang diajukan oleh anak dan menatunya sendiri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (26/9). Foto: Irwan/Satelitnews/JPNN.com

Saksi Penggugat, Nawi Ismail menerangkan bahwa pada saat itu kejadiannya dia kurang begitu mengerti. Yang diketahui bahwa antara penggugat dan tergugat sama-sama mengklaim memiliki tanah tersebut. Tanah tersebut awalnya masih tanah kosong namun sekarang sudah berdiri rumah yang ditempati oleh Hj Fatimah dan ketiga anaknya yang bernama Rohimah, Marhamah Dan Masamah.

“Tanah itu milik Nurhakim, tapi saya tidak tahu itu sudah dibayar atau belum. Keduanya ribut-ribut soal tanah sekitar mulai 5 bulan yang lalu,” terangnya kepada majelis hakim.

Saksi tergugat, H. Lasin Jaelani mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah dibayar oleh almarhum Abdurahman. Nurhakim pernah menjelaskan kepadanya bahwa tanah miliknya sudah dijual kepada almarhum dan sudah dibayar yang dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa dia telah menjualnya dan dia juga menandatangani untuk kesiapan balik nama kapan pun diminta.

“Yang saya ingat waktu itu kejadiannya malam minggu. Waktu itu istri saya sedang lahiran. Setelah menjual tanahnya, dia menghadap ke saya dan memberitahukan kepada saya. Dibayarnya waktu malam itu juga,” tuturnya. Sidang sengketa ini masih akan berlanjut pekan depan. (uis/gatot/jpnn)


TANGERANG - Di usia senjanya, Hj Fatimah (90), warga Gang Musholla RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang harus berperkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News