Nenek Kaget Cucunya Tanpa Busana Bareng Tukang Pijat di Kamar

Nenek Kaget Cucunya Tanpa Busana Bareng Tukang Pijat di Kamar
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATULICIN - Polsek Satui menangkap SK, pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan mana sebenarnya), Kamis (8/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita di rumahnya sendiri. Bunga (5) merupakan cucu tukang urut langganan SK.

Kapolsek Satui Iptu Apri, menjelaskan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Satui.  “Dia kami jerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia menjelaskan, penangkapan SK bermula dari informasi yang diberikan warga.  “Sekitar pukul 13.00 Wita hari itu, kami menerima telepon dari masyarakat Desa Sekapuk yang menyebut  telah terjadi peristiwa pencabulan,” bebernya.

Berbekal informasi itu, anggota Polsek Satui langsung bergerak dan mengamankan tempat kejadian perkara. Kepada polisi, Bunga mengaku mengalami sakit di bagian alat kelaminnya.

“Untuk memastikan keterangan Bunga benar atau tidak, dia bersama neneknya kami bawa ke Puskesmas Satui untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya,

Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa alat kelamin korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul. Dari keterangan nenek korban bernama Sukarni, yang datang ke rumahnya adalah seorang pria berinisial SK.

“SK datang ke rumah untuk keperluan pijat atau urut. SK sudah menjadi langganan semenjak yang bersangkutan mengalami stroke pada kaki kanannya,” tutur  Apri.

Selesai pijat, Sukarni pergi ke belakang rumah untuk memasak air dan mencari ayam peliharaannya yang lepas. Sedangkan Bunga dan pelaku SK masih berada di dalam kamar tempat pijat.

BATULICIN - Polsek Satui menangkap SK, pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan mana sebenarnya), Kamis (8/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita di rumahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News