Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun
jpnn.com, SURABAYA - Siti Nur Halimah harus menanggung hukuman akibat perbuatan membuang cucunya yang masih bayi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo jaksa menuntut dia dengan pidana penjara selama setahun.
Terdakwa 34 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persidangan terhadap Siti dimulai pukul 14.50 di Ruang Sidang Sari. Kali ini Siti menghadapi persidangan sendirian.
Tidak ada keluarga yang mendampinginya di ruangan. Setelah sidang, tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu hanya terdiam.
Ketika berjalan menuju ruang tahanan sementara, dia pun tak berkata apa-apa.
Pertanyaan terkait tuntutan yang baru diberikan jaksa pun tidak dijawabnya.
Sebelum masuk sel tahanan sementara, Siti sempat bertemu ADH, anak sekaligus ibu bayi yang dia buang.
Beruntung bayi yang dibuang sang nenek ini ditemukan masih dalam keadaan selamat.
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga