Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha

Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha
Aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di pelabuhan. Foto: Humas Bea Cukai.

Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.

“Seluruh ketentuan lanjutan mengenai neraca komoditas akan diatur melalui peraturan presiden,” terang Atong.

Menurut dia, persoalan ekspor impor dibahas secara khusus demi memastikan prosesnya berjalan secara transparan sekaligus mendorong peningkatan produksi serta kualitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menilai penyusunan neraca komoditas sesungguhnya merupakan ide yang baik, sepanjang dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan seluruh pihak, termasuk pengusaha.

“Neraca komoditas bisa menjadi perencanaan yang bagus untuk mengatasi kesenjangan bahan baku dan bahan penolong bagi dunia industri. Selama ini karena datanya tidak akurat dan tidak lengkap, sering kali dunia industri kesulitan,” tegas Danang.

Dia menyatakan saat ini dan masa-masa sebelumnya dunia usaha kerap kesulitan mendapatkan izin impor karena tidak adanya data yang akurat sebagai landasan.

Izin impor sangat ditentukan oleh kuota yang ditentukan Kementerian Perdagangan setelah berkoordinasi dengan lembaga teknis seperti Kementerian Pertanian dan Perindustrian.

Dia pun berharap, keberadaan neraca komoditas dapat memberikan kepastian usaha kepada industri, terutama menyangkut pemenuhan bahan baku dan bahan penolong untuk menjalankan operasional bisnis.

Penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan terhadap kepastian usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News