Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:23 WIB

Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay
Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.(fri/jpnn)
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta