Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:58 WIB

Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
"Saya menggandakan itu tidak seizin PLN. Tapi, enggak semua aplikasi yang saya ambil dari SIMPEL-RISI. Hanya beberapa dan dinamakan CCBS,” katanya di persidangan itu. “Platform asalnya Oracle, tapi kemudian saya ubah ke bentuk Acces agar bisa dimuat dalam cakram digital," timpalnya.
Baca Juga:
Bambang Widiono mengakui PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang adalah pemilik hak cipta SIMPEL-RISI. Menurut dia, saat pembuatan SIMPEL-RISI berakhir pada 2001, ITB tidak bertanggungjawab lagi dalam proses penerapan dan pengembangan.
Keterangan itu dikuatkan oleh saksi Tunggono, merupakan mantan Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang. Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan sistem SIMPEL-RISI sepenuhnya adalah milik PT PLN Disjaya-Tangerang, setelah pembuatan dinyatakan selesai pada 2001.
"Karena PLN Disjaya-Tangerang yang mengeluarkan biaya pembuatan dan pelaksanaan. Dan penggunaan sistem SIMPEL-RISI untuk kepentingan pengembangan harus seizin PLN Disjaya Tangerang," ujar Tunggono. (boy/jpnn)
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025