Neva Devi Susanti Punya Nyali Tinggi, 2 Buron Kasus Korupsi Masuk Bui

Neva Devi Susanti Punya Nyali Tinggi, 2 Buron Kasus Korupsi Masuk Bui
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Devi Susanti (tengah). Foto: ANTARA/Feri Purnama

Mendapat informasi itu, Tim Tabur Kejari Garut beraksi menangkap Misbach. Kini mantan Anggota DPRD Garut tersebut menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut.

Sepekan kemudian Tim Tabur Kejari Garut kembali menangkap seorang pemborong Tauhidi Fachrurozi, buron kasus korupsi yang divonis majelis hakim pada 2009 lalu.

Tauhidi berstatus buron Kejari Garut selama 12 tahun. Keberadaanya berhasil diketahui tim dari Kejari Garut karena yang bersangkutan terdeteksi identitasnya setelah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Tauhidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

Program pembangunan Pemerintah Provinsi Jabar itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan kemudian dilakukan proses pemeriksaan hukum hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah pada 2009 dengan hukuman dua tahun penjara.

Namun sejak adanya putusan itu, Tauhidi menghilang, sebelum akhirnya tertangkap.

Dia lantas dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman di Rutan Garut sesuai vonis hakim yakni dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya maka subsider satu tahun penjara.

Kepala Kejari Garut Neva mengatakan bahwa jajarannya sebagai lembaga eksekutor sedang menginventarisir kembali siapa saja koruptor-koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Garut Neva Devi Susanti menyatakan tidak takut menghadapi buron kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News