Nevi Zuairina Minta BPKN Beri Perlindungan Kepada Konsumen

Nevi Zuairina Minta BPKN Beri Perlindungan Kepada Konsumen
Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina dan rombongan Komisi VI DPR melakukan kunjungan kerja kepada mitranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: Humas DPR RI

“Saat ini sudah sangat banyak aduan dari masyarakat dari selama tahun 2020. lebih dari 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce. BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi ini untuk melindungi hak konsumen,” tutur Nevi.

Nevi menyarankan, agar Tingkat literasi konsumen dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen harus semakin di masifkan sebagai program andalan.

Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar, agar program tersebut mempunyai desain yang efektif dan mengutamakan daerah. Karena saat ini banyak daerah tanpa lembaga perlindungan konsumen dan dengan IKK rendah.

"Fraksi kami di PKS, mendorong BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN sebagai badan resmi dari pemerintah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Nevi.

Dengan kucuran dana sekitar Rp10 miliar per tahun, menurut Nevi, seharusnya BPKN mampu mengambil peran besar, dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat.

“Yang perlu diperhatikan adalah fungsi ini tidak berjalan baik, maka DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen,” tutup Nevi.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tetap fokus memberi perlindungan kepada konsumen.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News