New Normal di Indonesia: Kasus Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis

Biaya pemeriksaan COVID-19 lewat 'rapid test' lebih murah, dengan rata-rata harganya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.
Dokumen hasil 'rapid test' berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari, namun belakangan pemerintah mengubah masa berlaku keduanya menjadi 14 hari.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mempertanyakan syarat tes untuk perjalanan domestik yang hanya ada di Indonesia.
"Tidak ada negara lain yang mensyaratkan rapid test atau swab test untuk perjalanan domestik."
"Ini menjadi syarat antarnegara atau lintas negara, dan itu pun sampelnya diambil saat tiba di negara tersebut, jadi betul-betul fresh," tutur Alvin.

(Supplied: ANTARA FOTO/ Siswowidodo)
Selain itu, berdasarkan sejumlah pengaduan yang masuk ke Ombudsman, sejumlah kepala daerah juga memberlakukan syarat 'rapid test' untuk melintas, misalnya antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekan yang bersebelahan di Sulawesi Selatan.
Menurut Alvin, hal tersebut adalah penyalahgunaan hasil tes karena hanya menjadi syarat administratif, bukan untuk pencegahan COVID-19.
Masa transisi kelaziman baru atau 'new normal' diterapkan akhir Mei 2020 sebagai langkah pelonggaran aktivitas warga, setelah tiga bulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk menekan penularan COVID-19 di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya