Ngaku Anggota Polisi, Tipu Empat Orang

Ngaku Anggota Polisi, Tipu Empat Orang
Polisi gadungan. Foto: Pojokpitu

Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk foya-foya.

Kini Karnoto mendekam di sel tahanan dan diancam pasal 372 dan 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara. (mud/jpnn)


Mentang-mentang memiliki modal potongan tubuh kekar dan berambut cepak, Karnoto (43) dengan mudah melakukan penipuan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News