Ngaku Anggota Polisi, Tipu Empat Orang
Minggu, 26 Februari 2017 – 06:18 WIB
Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk foya-foya.
Baca Juga:
Kini Karnoto mendekam di sel tahanan dan diancam pasal 372 dan 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara. (mud/jpnn)
Mentang-mentang memiliki modal potongan tubuh kekar dan berambut cepak, Karnoto (43) dengan mudah melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil