Polisi Gadungan Dituntut Dua Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Freddy Arya Kurniawan, seorang polisi gadungan hanya bisa tertunduk lesu di depan majelis hakim saat jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara.
Pria yang mengaku berpangkat kombes polisi ini dituntut atas kepemilikan senjata softgun tanpa izin.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Namun, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk didampingi kuasa hukum.
Di hadapan majelis hakim terdakwa mengaku jaksa melarangnya memakai jasa pengacara.
Dalam kasus ini juga ada kejanggalan, jaksa penuntut umum, Dedy Arisandi hanya menerapkan satu pasal, yakni kepemilikan softgun.
Sementara pasal pencurian dan penipuan tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polsek Gubeng Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang dijualterdakwa menggunakan nomor cantik W 4444 NI, yang ternyata adalah palsu.
Freddy Arya Kurniawan, seorang polisi gadungan hanya bisa tertunduk lesu di depan majelis hakim saat jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara.
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil