Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta

Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta
Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Ti‎ndak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemakaian nama palsu dengan tipu muslihat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang pria Warga Negara Nigeria yang berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News