Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Kamis, 19 Februari 2015 – 20:12 WIB

Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Atas perbuatannya, pria beralamat Kenjeran itu dijerat jaksa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (aya/c20/ayi)
SURABAYA - Modus penipuan dengan mengaku kenal pejabat tampaknya masih bisa digunakan untuk memperdayai masyarakat. Setidaknya, itu seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik