Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta

Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Atas perbuatannya, pria beralamat Kenjeran itu dijerat jaksa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (aya/c20/ayi)

SURABAYA - Modus penipuan dengan mengaku kenal pejabat tampaknya masih bisa digunakan untuk memperdayai masyarakat. Setidaknya, itu seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News