Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta
Kamis, 19 Februari 2015 – 20:12 WIB
Atas perbuatannya, pria beralamat Kenjeran itu dijerat jaksa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (aya/c20/ayi)
SURABAYA - Modus penipuan dengan mengaku kenal pejabat tampaknya masih bisa digunakan untuk memperdayai masyarakat. Setidaknya, itu seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara