Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Senin, 25 Februari 2019 – 00:24 WIB
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)
Mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, pedagang nasi berhasil menipu pemilik spa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil