Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Curi Barang di Rumah Mewah
Selasa, 16 April 2019 – 10:33 WIB
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku pencurian memakai kartu tanda pengenal PLN palsu sehingga leluasa masuk rumah mewah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Rumah Mewah Menteri di IKN Jadi Gunjingan, Ini Respons MenPAN-RB
- KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel