Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.
Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.
’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.
"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengabaikan peraturan dan etika demi merealisasikan misnya menjegal proyek reklamasi Teluk Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies