Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan

Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.

Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.

’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.

Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.

"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengabaikan peraturan dan etika demi merealisasikan misnya menjegal proyek reklamasi Teluk Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News