Ngeri! Dulu Pernah Tikam Intel, Sekarang Hajar Polisi

Ngeri! Dulu Pernah Tikam Intel, Sekarang Hajar Polisi
Pelaku sudah menjalani pemeriksaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saya tidak tahu, kalau korban anggota polisi. Kalau saya tahu, saya tidak mungkin mau pukul. Saya minta maaf, dan saya siap dihukum,”sesal Fandri.

Baik Ansar maupun Fandri, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan, sebagaimana yang tertera dalam pasal 351 KUHP.

“Ini Ansar, suka sekali menganiaya oknum polisi. 2012 lalu, dia juga menganiaya anggota Intel. Sekarang anggota Polres Sigi lagi yang dianiaya. Harus diberi efek jera. Apalagi, suka mabuk-mabukan sehingga merugikan orang lain,” tegas Paur Subbag Humas Polres Palu, Ipda Fauza Hanes Tiara, ditemui di Reskrim Polres Palu. (fcb/sam/jpnn) 

PALU – Dua petugas parkir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,  terlibat pengeroyokan terhadap salah seorang personel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News