Ngeyel Dukung Calon Kada, Ratusan PNS Kena Sanksi

Selanjutnya, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyampaikan, netralitas ASN merupakan syarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif. Yaitu ASN PNS sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia juga menekankan, jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa. Itu sebabnya ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas PNS dapat diminimalisir. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ratusan ASN dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar netralitas selama masa jelang pilkada.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan