Ngutang Puluhan Juta, Pengacara Dinyatakan Pailit
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
Dia terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp 78 juta kepada Paska Amin dan BS.
Permohonan pailit ini diajukan oleh Paska Amin selaku kreditur.
Sebelumnya Yanti sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali tapi tak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Paska Amin.
Majelis juga mengangkat Hakim Niaga PN Jakpus Hariono sebagai pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dalam kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto membacakan putusan.
Kuasa hukum pemohon Sonang Manullang mengatakan, terkait putusan ini pihaknya berharap kurator yang ditunjuk pengadilan bisa bergerak cepat membereskan seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Konon Renovasi Rumah Sabda atas Kesepakatan, Pihak Wulan Guritno Bilang Begini
- Sabda Ahessa Alot Ditagih Utang, Pihak Wulan Guritno: Mundur Terus