Nih, Jumlah Penderita Gangguan Mental di DPT

Nih, Jumlah Penderita Gangguan Mental di DPT
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal itu juga disebutkan dalam amar putusan MK. Mereka semua dianggap mempunyai hak pilih. Kecuali, dokter mengeluarkan surat larangan untuk memilih. ”Jadi, bukan setiap penyandang disabilitas membawa surat keterangan dokter saat memilih,” ungkapnya.

Viryan menambahkan, pihaknya menargetkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II tuntas pada 15 Desember mendatang. Komisinya juga akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas persoalan DPT. Rapat dengar pendapat soal DPT dengan dewan akan digelar pada 6 Desember.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung pendataan KPU. Menurut dia, yang dilakukan KPU sudah benar. Sebab, penyandang disabilitas mental punya hak yang sama dengan pemilih lain. ”Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” urainya.

Menurut dia, Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan UU Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih penyandang gangguan mental. Jadi, mereka tetap didata dan mempunyai hak untuk memilih. Apakah mereka menyalurkan hak politik saat pemungutan suara, itu sudah menjadi persoalan lain. (lum/c11/fat)


Jumlah pemilih dengan gangguan mental mengalami kenaikan, dari pemilu 2014 yang mencapai 8 ribu lebih, di pemilu 2019 43 ribu lebih.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News