Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
Jumat, 24 September 2021 – 17:04 WIB

Ivan Victor Dethan, pelaku pembunuhan anggota TNI AD di Depok saat digiring ke ruang satreskrim usai konferensi pers di halaman Polres Metro Depok, Jumat (24/9). FOTO: ARNET/RADAR DEPOK
Sementara barang bukti yang diamankan pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan.
"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," kata Yogen.
Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radardepok)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok. Motif tersangka ternyata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak