Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
Jumat, 24 September 2021 – 17:04 WIB
Sementara barang bukti yang diamankan pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan.
"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," kata Yogen.
Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radardepok)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok. Motif tersangka ternyata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan