Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka

Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
Ivan Victor Dethan, pelaku pembunuhan anggota TNI AD di Depok saat digiring ke ruang satreskrim usai konferensi pers di halaman Polres Metro Depok, Jumat (24/9). FOTO: ARNET/RADAR DEPOK

Sementara barang bukti yang diamankan pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan.

"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," kata Yogen.

Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radardepok)

Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok. Motif tersangka ternyata.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News