NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
Sabtu, 30 April 2011 – 01:42 WIB
Kapuspen Kemendagri, Reydonyzar Moenek menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan mendagri kemarin isinya memerintahkan gubernur, bupati/walikota dan bahkan camat untuk mendeteksi pergerakan NII dan mengambil langkah tindakan, dengan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkom Pimda). "Semacam early warning system sampai tingkat kecamatan," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta untuk mengawasi gerak-gerik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan masing-masing,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua